Kadis Pariwisata Yeni Belum Berhasil Dikonfirmasi. Tim Redaksi IKONEKSI.COM bersama rekan-rekan Sumbar Pers Community telah berupaya meminta keterangan langsung kepada Kepala Dinas Pariwisata, Yeni. Namun, hingga upaya tersebut dilakukan, wartawan belum memperoleh penjelasan langsung mengenai keberadaan lapak-lapak tersebut. Belum adanya keterangan bukan bukti bahwa telah terjadi pelanggaran, tetapi membuat sejumlah pertanyaan publik belum terjawab. Dinas Pariwisata perlu menjelaskan apakah pembangunan tersebut berada dalam kewenangannya, merupakan bagian dari program penataan kawasan wisata, atau menjadi tanggung jawab instansi maupun pengelola lain. Jika bukan kewenangannya, informasi mengenai pihak yang berwenang tetap diperlukan agar pemeriksaan fakta dapat diarahkan secara tepat.
Status Lahan dan Legalitas Pembangunan Harus Dibuka. Persoalan mendasar yang perlu ditelusuri adalah siapa pemilik atau pihak yang secara sah menguasai lahan Batang Arau tersebut. Apakah lahan merupakan aset Pemerintah Kota Padang, aset PT Kereta Api Indonesia (Persero), atau berada dalam penguasaan pihak lain? Jawabannya harus didukung dokumen kepemilikan, penguasaan, persetujuan pemanfaatan, atau perjanjian kerja sama yang relevan. Apabila lahan termasuk Barang Milik Negara atau Barang Milik Daerah, ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020 perlu diperiksa sesuai status aset dan bentuk pemanfaatannya. Sementara itu, aspek bangunan juga perlu ditelaah berdasarkan ketentuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), termasuk PP Nomor 16 Tahun 2021, dengan mempertimbangkan jenis bangunan dan persyaratan yang berlaku. Tanpa dokumen dan verifikasi resmi, tidak tepat menyimpulkan bahwa penggunaan lahan atau pembangunan tersebut telah melanggar hukum.
Tanpa Informasi Proyek, Sumber Anggaran Menjadi Pertanyaan Publik. Di lokasi yang terlihat dalam foto, tidak tampak papan informasi yang memuat nama kegiatan, nilai anggaran, sumber dana, waktu pelaksanaan, pelaksana pekerjaan, dan instansi penanggung jawab. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan yang layak dijawab melalui dokumen: apakah lapak dibangun menggunakan APBD, dana pihak swasta, kerja sama pengelolaan, atau sumber pembiayaan lainnya? Jika menggunakan anggaran pemerintah, dokumen perencanaan, pengadaan, kontrak, pembayaran, serta hasil pekerjaan perlu dapat ditelusuri sesuai ketentuan yang berlaku. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi salah satu landasan bagi masyarakat untuk meminta informasi yang dikuasai badan publik sepanjang tidak termasuk informasi yang dikecualikan. Namun, ketiadaan papan informasi saja tidak cukup untuk membuktikan penyimpangan anggaran; pemeriksaan harus bertumpu pada dokumen dan aturan yang secara khusus berlaku bagi kegiatan tersebut.
Penempatan Pedagang dan Potensi Pungutan Wajib Diperjelas. Selain legalitas lahan dan pembangunan, mekanisme penempatan pedagang tidak boleh dibiarkan tanpa penjelasan. Publik perlu mengetahui siapa yang melakukan pendataan, apa kriteria penerima lapak, bagaimana proses seleksi berlangsung, serta siapa yang menetapkan pihak yang berhak berjualan di kawasan itu. Apabila terdapat sewa, retribusi, biaya pembangunan, atau pungutan lainnya, pengelola perlu menjelaskan dasar hukum, besaran, penerima pembayaran, dan bukti transaksi. Jika lapak merupakan bagian dari pengelolaan aset pemerintah, dasar pemanfaatan serta mekanisme penetapan tarif harus diperiksa sesuai ketentuan yang relevan. Sampai dokumen dan keterangan resmi diperoleh, belum ada dasar yang cukup untuk menyatakan bahwa pungutan ilegal, praktik pilih kasih, atau penyalahgunaan kewenangan telah terjadi.
UU Pers Menjamin Verifikasi, Keberimbangan, dan Hak Jawab. Penelusuran persoalan ini harus mengacu pada prinsip jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, terutama kewajiban menguji informasi, memberitakan secara berimbang, serta memberikan ruang bagi pihak terkait untuk menyampaikan penjelasan. Apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian administrasi, instansi berwenang dapat diminta melakukan pemeriksaan sesuai lingkup kewenangannya. Jika terdapat dugaan kerugian keuangan negara atau daerah, pemeriksaan harus didukung bukti dan diserahkan kepada lembaga berwenang. Demikian pula, persoalan perizinan, pemanfaatan aset, maupun pengadaan tidak dapat serta-merta disamakan dengan tindak pidana tanpa bukti unsur pelanggaran yang memadai. Penegasan ini penting agar pengawasan publik berjalan tajam, tetapi tetap bertanggung jawab dan tidak berubah menjadi tuduhan tanpa dasar.
Pemkot Padang, PT KAI, dan Pengelola Kawasan Diminta Memberikan Klarifikasi. Tim Redaksi IKONEKSI.COM bersama Sumbar Pers Community meminta Pemerintah Kota Padang, Dinas Pariwisata, PT KAI apabila memiliki kewenangan atau kepentingan atas lahan tersebut, serta pengelola kawasan yang sebenarnya untuk menjelaskan status lahan, dasar pembangunan, sumber pembiayaan, pihak pelaksana, persyaratan bangunan, dan mekanisme penempatan pedagang. Redaksi juga membuka ruang konfirmasi kepada Kepala Dinas Pariwisata Yeni dan seluruh pihak terkait agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tidak hanya bersumber dari pengamatan visual. Jika pembangunan berada di luar kewenangan Dinas Pariwisata, penjelasan mengenai instansi yang bertanggung jawab menjadi bagian penting dari keterbukaan informasi. Klarifikasi berbasis dokumen diperlukan untuk memastikan apakah seluruh proses telah sesuai dengan aturan atau terdapat aspek yang perlu diperbaiki.
Transparansi Bukan Tuduhan, Melainkan Tanggung Jawab kepada Publik. Keberadaan lapak baru di Batang Arau berpotensi mendukung kegiatan ekonomi dan penataan kawasan apabila dilaksanakan dengan dasar hukum yang jelas, memperhatikan kepentingan masyarakat, serta dikelola secara transparan. Akan tetapi, manfaat tersebut harus disertai kejelasan mengenai status lahan, legalitas bangunan, sumber pembiayaan, dan penetapan pedagang. Publik tidak cukup hanya melihat bangunan yang telah berdiri; masyarakat juga berhak memperoleh penjelasan mengenai proses dan pertanggungjawabannya sesuai ketentuan keterbukaan informasi. Sampai verifikasi dokumen dan konfirmasi para pihak selesai, persoalan ini tetap merupakan pertanyaan publik yang perlu ditelusuri, bukan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran. IKONEKSI.COM bersama Sumbar Pers Community menegaskan komitmen terhadap pemberitaan yang kritis, berimbang, dan berbasis fakta, sekaligus membuka ruang hak jawab bagi semua pihak sesuai Undang-Undang Pers.
TIM REDAKSI IKONEKSI.COM | SUMBAR PERS COMMUNITY
