Dalam persidangan yang berlangsung terbuka tersebut, jaksa memaparkan secara rinci rangkaian dugaan penyimpangan yang terjadi dalam pengelolaan dana subsidi operasional Bus Trans Padang Tahun Anggaran 2021 yang dikelola oleh Perusahaan Umum Daerah Padang Sejahtera Mandiri. Dana subsidi yang sejatinya diperuntukkan untuk menunjang pelayanan transportasi publik bagi masyarakat Kota Padang itu diduga telah disalahgunakan sehingga menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara.
Jaksa Penuntut Umum menilai berdasarkan fakta persidangan, keterangan saksi, serta alat bukti yang dihadirkan selama proses persidangan, terdakwa Poppy Irawan sebagai Direktur Utama Perumda PSM memiliki peran penting dalam kebijakan pengelolaan dana subsidi tersebut. Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Atas perbuatannya itu, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Poppy Irawan dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan. Selain hukuman badan, jaksa juga menuntut agar terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3,1 miliar. Dalam tuntutan tersebut, jaksa telah memperhitungkan sejumlah uang yang sebelumnya telah disita dalam proses penyidikan sebesar Rp32,4 juta sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.
Sementara itu, dalam perkara yang sama, terdakwa Teddy Alfonso yang menjabat sebagai Supervisor Akuntan di Perumda PSM juga turut dimintai pertanggungjawaban hukum. Berdasarkan penilaian jaksa, terdakwa diduga terlibat dalam proses administrasi dan pengelolaan keuangan yang berkaitan dengan penggunaan dana subsidi operasional Bus Trans Padang tersebut.
Terhadap Teddy Alfonso, Jaksa Penuntut Umum menuntut pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan. Ia juga dibebankan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp491 juta dengan memperhitungkan pengembalian dana yang sebelumnya telah dilakukan sebesar Rp54 juta.
Dalam persidangan terungkap bahwa selama proses penyidikan hingga persidangan berlangsung, kedua terdakwa telah menjalani masa penahanan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, aparat penegak hukum juga melakukan berbagai langkah pemulihan kerugian negara melalui mekanisme asset recovery guna meminimalkan dampak kerugian terhadap keuangan negara.
Jaksa juga memaparkan bahwa dalam proses penyidikan, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Salah satu aset yang disita adalah satu unit kendaraan dump truck molen yang diduga memiliki keterkaitan dengan aliran dana dalam perkara korupsi tersebut.
Perbuatan para terdakwa oleh jaksa dinilai telah melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 603 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana sebagai perubahan dari Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara maksimal 20 tahun bahkan hingga pidana seumur hidup serta denda miliaran rupiah.
Kasus ini sendiri berkaitan dengan pengelolaan dana subsidi operasional Bus Trans Padang yang merupakan program transportasi publik milik Pemerintah Kota Padang. Program tersebut pada dasarnya bertujuan untuk memberikan pelayanan transportasi massal yang terjangkau bagi masyarakat, sehingga penyalahgunaan dana subsidi dalam program tersebut dinilai sangat merugikan kepentingan publik serta mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan negara.
Majelis hakim dalam persidangan tersebut kemudian menetapkan bahwa agenda sidang berikutnya akan dilaksanakan dalam waktu satu minggu mendatang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari para terdakwa beserta penasihat hukum masing masing sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir dalam perkara tersebut.
Penanganan perkara ini sekaligus menjadi salah satu bukti komitmen Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di daerah. Aparat penegak hukum menegaskan bahwa setiap dugaan penyalahgunaan keuangan negara akan ditindak secara profesional, transparan dan tanpa pandang bulu demi menjaga integritas pengelolaan anggaran publik serta mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Sumatera Barat.
Catatan Redaksi: Pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini tetap memiliki hak jawab dan hak klarifikasi sesuai dengan Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Redaksi membuka ruang bagi pihak terkait untuk memberikan penjelasan atau tanggapan resmi atas pemberitaan ini demi menjaga prinsip keberimbangan informasi kepada publik. Tutup nya.
(Hendri A.W)
