Skandal Piagam Lomba Tari Disbud Sumbar: Tanda Tangan Kadis Dipalsukan, ASN Berinisial T Disorot - PIKIRAN RAKYAT

Senin, 23 Juni 2025

Skandal Piagam Lomba Tari Disbud Sumbar: Tanda Tangan Kadis Dipalsukan, ASN Berinisial T Disorot

PADANG | Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat (Disbud Sumbar) tengah dihadapkan pada persoalan serius menyangkut dugaan pemalsuan tanda tangan pejabat tinggi dalam dokumen resmi negara. Puluhan piagam penghargaan lomba seni tari yang didistribusikan kepada para peserta lomba ternyata diduga kuat mencatut tanda tangan Kepala Dinas Kebudayaan Drs. Jefrinal Arifin, M.Si. tanpa persetujuan maupun prosedur resmi.

Kepala Dinas Kebudayaan Sumbar mengaku terkejut dan geram saat mengetahui keberadaan piagam-piagam tersebut yang mencatut identitas dan tanda tangannya.

“Saya tidak pernah menandatangani piagam itu. Formatnya pun bukan dari kami, dan tidak ada surat permintaan atau laporan kegiatan ke dinas,” tegas Jefrinal kepada wartawan saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (23/6/2025).

Awalnya Disangka Kepala Sanggar, Ternyata Oknum ASN

Awal mula kasus ini mencuat dari kecurigaan sejumlah pihak terhadap legalitas piagam lomba tari yang beredar di kalangan peserta. Dalam dokumen itu, tercantum tanda tangan Kadis yang seolah-olah resmi dan disahkan oleh Disbud Sumbar.

Kecurigaan sempat mengarah pada Yanti, kepala salah satu sanggar tari aktif yang diketahui kerap bermitra dengan dinas. Namun hasil penyelidikan internal justru mengarah kepada seorang ASN aktif di lingkungan Disbud Sumbar, yakni Tuti, yang diketahui bertugas di bagian kesenian.

Sumber internal menyebutkan bahwa Tuti diduga bertindak “di balik layar” dengan membuat dan menyebarkan piagam menggunakan template piagam tidak resmi, menyertakan stempel dinas serta tanda tangan Kadis versi digital yang diduga hasil pindai.

“Saya sudah perintahkan staf saya, Ade, untuk menyelidiki secara menyeluruh siapa yang mencetak dan menyebarkan piagam tersebut. Ini bukan keteledoran biasa — ini pemalsuan dokumen resmi,” kata Jefrinal tegas.

Motif: Naikkan Prestise, Abaikan Prosedur

Informasi yang dihimpun menyebutkan, motif awal dugaan pemalsuan ini adalah “demi kelancaran acara dan prestise kegiatan”. Namun justifikasi semacam itu tidak dapat diterima secara hukum maupun etika ASN.

Seluruh piagam bermasalah kini telah diamankan dan dijadikan barang bukti investigasi internal, termasuk dokumen digital, file tanda tangan, serta log distribusi. Kepala dinas telah memerintahkan pemeriksaan internal dan klarifikasi tertulis dari yang bersangkutan.

Berpotensi Jerat Pidana dan Sanksi ASN

Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat sanksi disiplin berat sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, serta pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun.

“Saya ingin ini jadi pelajaran tegas. Jangan pernah bermain-main dengan simbol negara dan nama institusi. Kalau perlu, kami tempuh jalur hukum,” ungkap Jefrinal.

Tuti Masih Bungkam

Hingga berita ini diturunkan, wartawan media ini telah menghubungi Tuti melalui pesan WhatsApp untuk meminta klarifikasi langsung. Namun pesan telah dibaca tanpa balasan. Bahkan dalam dua hari terakhir, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan apa pun atas permintaan konfirmasi resmi.

Sikap diam ini justru memperkuat kecurigaan publik atas perannya dalam skandal tersebut.

Integritas Dinas Harus Dijaga

Jefrinal mengaku sangat menyayangkan peristiwa ini karena berpotensi merusak nama baik Dinas Kebudayaan Sumbar yang selama ini dikenal terbuka dan mendukung penuh kegiatan seni-budaya.

“Silakan berinovasi dan berkegiatan. Tapi semua harus lewat mekanisme dan prosedur. Budaya bukan hanya soal pertunjukan — tapi juga soal integritas dan kejujuran,” pungkasnya.

Berita ini akan terus diperbarui seiring perkembangan proses pemeriksaan internal dan pernyataan resmi pihak terkait.

Tim

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda